Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara

Terbukti Memeras, Menyuap dan Cuci Uang

Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara
Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya divonis bersalah dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syahrul dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan," kata hakim ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan Syahrul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).

Majelis menyatakan Syahrul terbukti memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto. Caranya dengan memaksa  Fredericus menyisihkan komisi transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.

Pria kelahiran Tanjungkarang itu juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Uang itu merupakan imbalan proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset.

Syahrul pun terbukti menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Bihar (BBJ) Sakti Wibowo. Suap itu dimaksudkan agar Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional milik PT BBJ.

Selain itu, Syahrul bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo dan Direktur Operasional PT Garindo Nana Supriyatna terbukti menyuap Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang itu diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Artajaya, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo pada April 2013.

Sementara untuk perkara tindak pidana pencucian uangnya, Syahrul terbukti menyamarkan hasil korupsi yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dugaan pencucian uang Syahrul diusut sejak dia masih menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2009 sampai 2011.

Meski begitu, hakim menyatakan Syahrul tidak terbukti memaksa Direktur PT Millenium Penata Futures Runny Syamora melalui Alfons Samosir untuk memberikan uang AUD 5 ribu. Uang itu ternyata tidak diterima dan dipakai Syahrul sebagai uang saku dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia pada Maret 2013 karena dia tidak berangkat.

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya divonis bersalah dalam perkara pemerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News