Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara
Terbukti Memeras, Menyuap dan Cuci Uang
Hakim anggota, Made Hendra menyatakan, Alfons sudah mengembalikan uang AUD 5 ribu kepada penyidik. "Maka dari itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam dakwaan keempat," ujarnya.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya diterapkan di tanah air.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena Syahrul menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Keputusan terhadap Syahrul diwarnai perbedaan pendapat oleh dua hakim, yakni Made Hendra dan Joko Subagyo. Mereka mengajukan pendapat berbeda terkait kewenangan penuntut umum dari KPK untuk melakukan penuntutan TPPU.
Atas putusan majelis hakim, Syahrul menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum berikutnya. Pendapat senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap Jaksa Elly Kusumastuti.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya divonis bersalah dalam perkara pemerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital