Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara

Terbukti Memeras, Menyuap dan Cuci Uang

Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara
Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara

Hakim anggota, Made Hendra menyatakan, Alfons sudah mengembalikan uang AUD 5 ribu kepada penyidik. "Maka dari itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam dakwaan keempat," ujarnya.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang gencar-gencarnya diterapkan di tanah air.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena Syahrul menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Keputusan terhadap Syahrul diwarnai perbedaan pendapat oleh dua hakim, yakni Made Hendra dan Joko Subagyo. Mereka mengajukan pendapat berbeda terkait kewenangan penuntut umum dari KPK untuk melakukan penuntutan TPPU.

Atas putusan majelis hakim, Syahrul menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau melakukan upaya hukum berikutnya. Pendapat senada disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. "Kami akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap Jaksa Elly Kusumastuti.(gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya divonis bersalah dalam perkara pemerasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News