Mantan Kepala Bappebti Dijerat Pasal TPPU

Mantan Kepala Bappebti Dijerat Pasal TPPU
Mantan Kepala Bappebti Dijerat Pasal TPPU

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menambah lagi pasal untuk menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS).

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Syahrul sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara investasi CV Gold Aset.

"Ini dari pengembangan penyidikan dalam kaitan dengan kasus penanganan perkara CV Gold penyidik temukan 2 alat bukti cukup dan menyimpulkan ada TPPU dengan tersangka SRS," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi Sp dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (7/8).

Atas perbuatannya, Syahrul dijerat dengan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu. Keterlibatan Syahrul terungkap dari kepemilikan sahamnya di PT Garindo Perkara.

Perusahaan ini diduga menyuap pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor guna pengurusan izin untuk membangun TPBU di Desa Tanjungsari, Bogor.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Nana Supriatna dari pihak Garindo bersama 2 orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni Listo Wely S dan Usep Jumenio. Mereka ditangkap di kawasan Sentul, Bogor.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menambah lagi pasal untuk menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News