Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya

Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BPRS mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen Zamri dengan hukuman pidana enam tahun penjara.

Dosa yang didakwakan kepada Zamri adalah dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Tuntutan itu dibacakan JPU Siara Nedy dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/4).

Sidang itu diketuai Hakim Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Zamri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain kurungan badan selama enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zamri membayar denda Rp 1 miliar subsider atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Selain terdakwa Zamri, JPU juga menuntut terdakwa Khairum Hafis dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Khairum Hafis merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen saat penyertaan modal berlangsung pada tahun anggaran 2019 dan 2021.

Khairum Hafis juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.

Mantan Kepala Bappeda Bireuen Zamri dintuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi penyertaan modal daerah di BPRS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News