Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
jpnn.com, BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen Zamri dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
Dosa yang didakwakan kepada Zamri adalah dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Tuntutan itu dibacakan JPU Siara Nedy dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (18/4).
Sidang itu diketuai Hakim Hamzah Sulaiman didampingi R Deddy dan Harmi Jaya masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Zamri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain kurungan badan selama enam tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Zamri membayar denda Rp 1 miliar subsider atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Selain terdakwa Zamri, JPU juga menuntut terdakwa Khairum Hafis dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Khairum Hafis merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen saat penyertaan modal berlangsung pada tahun anggaran 2019 dan 2021.
Khairum Hafis juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,2 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.
Mantan Kepala Bappeda Bireuen Zamri dintuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi penyertaan modal daerah di BPRS.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos