Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
Kamis, 18 April 2024 – 20:55 WIB

Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BPRS mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/4/2024). ANTARA/M Haris SA
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah mengajukan pembelaan atau tidak. Ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 23 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.(ant/jpnn)
Mantan Kepala Bappeda Bireuen Zamri dintuntut hukuman pidana 6 tahun penjara terkait dugaan korupsi penyertaan modal daerah di BPRS.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Obok-Obok Rumah Ridwan Kamil, KPK Sita Barang Mewah
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang