Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
Selasa, 12 Juli 2011 – 20:46 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Argandiono. Tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 11,7 miliar itu juga dijadwalkan akan mulai diperiksa di Gedung Bundar Pidsus Kejagung di Jakarta, Kamis (14/7).
"Rekening dia juga sudah kita blokir," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, Selasa (12/7). Meski ditanya, Noor tak menyebutkan berapa nilai uang yang ada dalam rekening Argandiono. Yang pasti, pencegahan dan pemblokiran dimaksudkan untuk memperlancar proses penyidikan.
Disebutkan pula, penyidikan kasus gratifikasi di Bea Cukai Bandara Juanda terus dilakukan salah satunya dengan memeriksa 7 saksi dan tersangka selama pekan ini. "Pemeriksaannya kita lakukan di Jakarta dan Surabaya sejak Senin kemarin, termasuk saksi pelapornya" ungkapnya lagi.
Kasus Argandiono terkuak setelah ada pihak yang melapor ke Kejagung. Pengusaha ini keberatan terus dimintai uang saat mengurus ekspor impor barang. Dari hasil penyidikan Kejagung, terungkap aksi gratifikasi Argandiono sudah berlangsung sejak tahun 2004 sampai 2010.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya