Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN

Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
Diperoleh bukti pula, ada eksportir atau importir yang harus rutin membayar sampai Rp 100 juta per bulan. Atas perbuatannya itu, Argandiono, dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 11 dan 12 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Atau denda minimal Rp 50 juta atau maksimal Rp 1 miliar. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News