Mantan Kepala Bea Cukai Juanda Bakal Dicekal ke LN
Selasa, 12 Juli 2011 – 20:46 WIB
Diperoleh bukti pula, ada eksportir atau importir yang harus rutin membayar sampai Rp 100 juta per bulan. Atas perbuatannya itu, Argandiono, dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 11 dan 12 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Atau denda minimal Rp 50 juta atau maksimal Rp 1 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri (LN) terhadap mantan Kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK