Mantan Kepala BKD Bombana Ditahan, Istri dan Anaknya Juga Jadi Tersangka
jpnn.com - KENDARI - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra memutuskan untuk menahan mantan Kepala BKD Bombana, Muh Ridwan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan CPNS untuk Kategori Satu (K1) dan Kategori Dua (K2) Kabupaten Bombana. Penahanan itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Selasa (30/6).
Mirisnya, tak hanya Muh Ridwan yang terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan anak dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka. Anak dan istri Muh Ridwan diduga menjadi pengumpul uang dari para honorer K1 dan K2 Bombana. Tersangka berhasil mengumpulkan dana dari ratusan honorer bombana sebesar Rp 12 miliar.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Muh Ridwan berlangsung sekira pukul 09.00 Wita, kemarin. Muh Ridwan diperiksa selama 7 jam dan dicecar 32 pertanyaan. Setelah pemeriksaan, penyidik Tipikor langsung menggelandang Ridwan ke ruang tahanan Mapolda Sultra.
"Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dikhawatirkan mengganggu konsentrasi penyidik," ungkap AKBP Sunarto.
Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Midi Siswoko menambahkan, setelah menahan mantan Kepala BKD Bombana, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka itu berinisial FE (anak Muh Ridwan) dan SA (istri Muh Ridwan).
Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus itu sebagai calo atau kurir Ridwan dalam mengumpulkan uang dari beberapa pengumpul yang terletak di beberapa titik di Bombana. FE dan SA diduga turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi itu.
"Iya dua orang lagi yang kami tetapkan tersangka. Ini mereka anak dan istri Ridwan karena telah membantu melakukan kejahatan. Saya sudah terima laporan polisinya dan akan kami periksa," ungkap Kombes Pol Midi Siswoko.
Saat ini, kata dia, kedua tersangka itu belum diperiksa. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap FE dan SA. Anak dan istri Muh Ridwan itu disinyalir telah mengumpulkan uang senilai ratusan juta dari beberapa pengumpul dalam kasus suap CPNS honorer K1 dan K2 Bombana itu. Sayangnya, Midi Siswoko belum bersedia membeber siapa para pengumpul itu.
"Jumlah uang yang keduanya terima itu ratusan juta dari pengumpul. Nantilah kamu tahu siapa mereka itu. Satu-satulah. Pastinya mereka ini bertugas sebagai kurirnya itu," katanya.
"Pasal yang kami sangkakan pasal 12 junto pasal 55. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan, Ayatullah, MH menjelaskan, pemeriksaan terhadap kliennya seharusnya menyeret beberapa pejabat di Bombana. Pejabat itu turut menerima uang berjumlah miliaran rupiah. Selain itu, oknum lain yang terlibat sangat mengetahui dan selalu mengizinkan Ridwan untuk melakukan pungutan.
"Saya pikir klien saya mengungkapkan bukti-bukti baru. Makanya saya meminta agar Polda juga menetapkan pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini," pintanya.
Sekadar diketahui, Muh Ridwan mengumpul duit dari para honorer K1 dan K2 Bombana tahun 2013-2014. Sebanyak Rp 12 miliar yang berhasil dikumpulkan dengan iming-iming akan mengurus kelulusannya di pusat.
Namun, janji manis itu sebagian tidak terbukti. 104 honorer K1 dan K2 ditengarai sudah menyetor. Mereka berasal dari Kabaena, Poleang dan Rumbia. Sebagian setoran dikumpulkan lewat kurir yakni orang-orang terdekat Muh Ridwan. (egy/a)
KENDARI - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra memutuskan untuk menahan mantan Kepala BKD Bombana, Muh Ridwan yang menjadi tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus