Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Akui Terima 4 Persen dari Proyek Wawan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Neng Ulfah mengatakan, eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang pernah menerima aliran dana dari proyek pengadaan Alkes. Penerimaan uang terjadi sekitar 2011-2012.
"Waktu Alkes pernah. Saya lupa kapan," kata Ulfah saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Meski begitu, Ulfah tidak mengingat jumlah uang yang diambilnya dari orang kepercayaan Dadang yang juga Direktur PT Buana Wardana Utama, Yayah Rodiah. Namun, Ulfah memastikan uang itu bagian jatah empat persen dari proyek-proyek Alkes.
"Seingat saya jatahnya empat persen, itu disetorkan ke Pak Dadang," kata dia.
Eks Kadinkes Tangsel Dadang yang duduk di persidangan sebagai saksi membenarkan jatah empat persen dan pengambilan uang oleh anak buahnya itu. Menurut Dadang, uang Rp 400 juta diambil oleh Ulfah digunakan untuk membayar tunjangan hari raya (THR).
"Yang utuh dari Ilham dan Ulfa itu satu kali Rp 400 juta. Untuk THR itu," kata Dadang. (tan/jpnn)
Dalam sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang mengaku uang yang diterima untuk bayar THR.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK