Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah

Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah
Kejati Lampung tetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi retribusi sampah. Bandarlampung, Senin, (6/3/2023). (ANTARA/HO-Damiri)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

“Hari ini ada penetapan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi DLH. Nanti akan disampaikan langsung oleh Aspidsus terkait ketiga tersangka tersebut," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra di Bandar Lampung, Senin (6/3).

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan ketiga tersangka itu berinisial SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, HF selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima pada DLH Kota Bandar Lampung.

“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti," katanya.

Hutamrin menambahkan dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Untuk ke depan, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah khusus terhadap ketiga orang tersangka untuk dilakukan pendalaman.

"Ke depan kami akan lakukan pemeriksaan khusus terhadap ketiganya. Terkait peran-peran mereka akan kami sampaikan pada proses penyidikan,” katanya.

Dia mengatakan bahwa soal ditahan atau tidaknya tersangka, itu merupakan kewenangan penyidik. “Saya tidak bisa umumkan sekarang ditahan atau tidaknya,” ujarnya.

Mantan Kepala DLH Kota Bandar Lampung ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka korupsi retribusi sampah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News