Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara
Selain itu, tidak dicantumkan bagaimana cara terdakwa menerima dan untuk kepentingan apa uang itu sehingga penuntut umum menyimpulkan gratifikasi demikian juga saksi dan bukti surat yang dihadirkan tidak ada satu pun yang mengungkap penerimaan gratifikasi itu.
Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan Rp1,891 miliar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai uang gratifikasi.
Pendapat Berbeda
Dalam pertimbangan majelis hakim, hakim anggota Joko Subagyo menyatakan "dissenting opinion", kemudian menilai Yul Dirga tidak terbukti melakukan dua dakwaan tersebut.
Menurut hakim Joko, terdakwa tidak mengetahui laporan Hadi Sutrisno, tidak didukung alat bukti lain bahwa Hadi sudah menyerahkan uang kepada terdakwa, atau hanya berdasarkan keterangan Hadi bahwa sudah menyerahkan uang 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar dolar AS sehingga unsur menerima hadiah dalam dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.
Terkait dengan dakwaan kedua, hakim Joko juga menilai bahwa Yul Dirga sudah menjelaskan sumber uang tersebutg.
Ia berpendapat bahwa tidak ada bukti dan saksi bahwa pemberian uang 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura dari individu atau korporasi dan untuk apa uang itu diberikan.
Terdakwa juga sudah menjelaskan asal uang dari gaji, penjualan tanah, dan pinjaman, artinya tidak diketahui perstasi atau jasa apa yang dilakukan terdakwa sehingga tidak tahu kenapa uang itu diberikan.
Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo