Mantan Kepala Kantor Pajak 3 Jakarta Divonis 6,5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Juli 2020 – 22:29 WIB
"Dengan tidak terbuktinya unsur berlawanan dengan jabatannya, dakwaan alternatif kedua tidak terbukti," kata hakim Joko menegaskan.
Atas putusan tersebut, baik Yul Dirga maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani