Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 03:43 WIB
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Enrekang, Abdurrahman Nojeng. Ia menjadi terpidana kasus penyelewengan dana dan telanjur bayar gaji pensiun Rp105 juta.
Hukuman 12 bulan penjara yang membelit terdakwa lantaran diyakini oleh majelis hakim terbukti bersalah dan menilep dana pembayaran gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah meninggal dunia senilai Rp 105 juta sejak 2010.
Baca Juga:
Atas perbuatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Damis yang memimpin jalannya proses persidangan pembacaan putusan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Senin 29 Oktober menjerat terdakwa dengan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah ke dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Pasal yang dibuktikan hakim adalah pasal tentang penyalahgunaan jabatan yang dapat menimbulkan kerugian negara," kata Damis sembari menambahkan bahwa karena barang bukti sudah dikembalikan, sehingga tidak dikenakan lagi uang pengganti kerugiaan negara, maka hal itu meringankan hukuman terdakwa.
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi