Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 03:43 WIB

Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Vonis yang menjerat terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Enrekang pada persidangan sebelumnya.
Adapun tuntutan jaksa terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Bancong mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan menyusun segala berkas untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding.
"Saya menyatakan pikir-pikir atas putusan untuk mengajukan proses banding ke PT," ujar terdakwa kepada majelis hakim. (id)
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus