Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Selasa, 30 Oktober 2012 – 03:43 WIB
Vonis yang menjerat terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Enrekang pada persidangan sebelumnya.
Adapun tuntutan jaksa terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Bancong mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan menyusun segala berkas untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding.
"Saya menyatakan pikir-pikir atas putusan untuk mengajukan proses banding ke PT," ujar terdakwa kepada majelis hakim. (id)
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan Kepala PT Pos Indonesia Cabang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat