Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara

Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Mantan Kepala PT Pos Enrekang Diganjar 1 Tahun Penjara
Vonis yang menjerat terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Enrekang pada persidangan sebelumnya.

Adapun tuntutan jaksa terhadap terdakwa yaitu empat tahun penjara, denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan penjara.

Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Bancong mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan menyusun segala berkas untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk proses banding.

"Saya  menyatakan  pikir-pikir  atas putusan untuk mengajukan proses banding ke PT," ujar terdakwa kepada majelis hakim. (id)

MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun terhadap mantan  Kepala PT Pos Indonesia Cabang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News