Mantan Kepala Sekolah Cabul Divonis 3 Tahun
Garap Empat Murid Saat Istri Pulang Kampung

KARIMUN (BP) - Lantaran mencabuli anak didiknya sendiri, Mustakim yang merupakan mantan kepala sekolah di salah satu sekolah setingkat sekolah dasar di Tanjungbalai Karimun divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menuntut pidana penjara dengan hukuman 3 tahun 6 bulan. Terhadap vonis yang lebih ringan ini, Kepala Seksi Pidana Umum, Leo Haribuwono kepada Batam Pos, Selasa (6/8) membenarkan bahwa mantan kepala sekolah yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya sudah divonis bersalah. 'Kita masih fikir-fikir terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim,' ujarnya.
Mustakim yang diberikan kepercayaan sekitar 2011 sampai dengan awal 2013 sebagai kepala sekolah setingkat SD di Tanjungbalai Karimun melakukan perbuatan tidak terpuji kepada anak didiknya yang ketika itu duduk di kelas 6. Sebut saja, Bunga, 13, Melati, 12, Mawar, 12 dan Kemboja, 12.
Meski lebih dari satu orang yang menjadi korban pencabulan, namun yang melaporkan Mustakim ke pihak berwajib hanya satu orang. Yakni, Bunga, sedangkan korban yang lain yang merupakan rekan Bunga dijadikan saksi dalam perkara ini. Bunga melaporkan perbuatan bejat gurunya tersebut karena dia yang paling sering mendapat perlakuan tak wajar dari seorang pendidik.
Bahkan, dengan berbagai alasa Bunga pernah diperlakukan tidak wajar di rumah Mustakim pada saat istri dan anaknya sedang pulang kampung.
Dengan dijemput oleh seorang pegawai TU sekolah, Bunga diantar ke rumah Mustakim untuk membantu membersihkan rumah. Tapi, yang terjadi sebaliknya, korban diperlakukan tidak wajar. Perbuatan bejat Mustakim mulai diketahui setelah Bunga terlihat sering termenung dan diam di sekolah. hal ini diketahui oleh orang tua Bunga dan melaporkan perbuatan Mustakim. (san/mas)
KARIMUN (BP) - Lantaran mencabuli anak didiknya sendiri, Mustakim yang merupakan mantan kepala sekolah di salah satu sekolah setingkat sekolah dasar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar