Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
jpnn.com, BENGKULU - Polresta Bengkulu menahan dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 sampai 2022 di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 17 Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo di Bengkulu, Selasa menyebutkan, pihaknya telah menahan dua tersangka atas kasus yaitu I-M selaku mantan Kepala Sekolah dan Y-N selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu.
"Sudah ditahan sejak dua minggu lalu," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (4/6).
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
"Modusnya ini seperti biasa SPJ fiktif, jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS kerugiannya Rp 1 miliar lebih," terang Mulyo.
Dia menerangkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengatakan, alokasi anggaran BOS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yaitu sebesar Rp472,11 miliar yang sebelumnya Rp430,02 miliar.
Polresta Bengkulu menahan dua tersangka kasus korupsi dana BOS yang merupakan mantan kepala sekolah dan bendahara.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi Impor Gula oleh Tom Lembong
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka