Mantan Kepala Sekolah Tersangka Korupsi Rp 2,2 Miliar, ke Mana Uangnya?
jpnn.com, AMBON - Kejati Maluku menetapkan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan 1 Ambon, SL alias Seteven sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2018.
SL diduga merugikan negara Rp 2,2 miliar.
"Hari ini SL menjalani pemeriksaan tambahan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Klas II A Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Perkara korupsi ini mulai diselidiki Kejati Maluku sejak 2020 setelah menerima laporan dari para guru di SMK 1 Ambon.
Sementara penasihat hukum tersangka, Abdusukur Kaliki juga membenarkan kalau kliennya hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOSNAS dan BOSDA dari tahun 2015-2018.
"Klien kami disodorkan lebih dari 100 pertanyaan oleh jaksa penyidik kemudian menjalani swab oleh tim kesehatan untuk menjalani proses penahanan jaksa," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pengelolaan dana BOSNAS dan Bosda hingga permintaan uang kelulusan dari para siswa, hingga penjualan sejumlah aset sekolah.
Namun tersangka menjelaskan kalau permintaan uang kelulusan dari siswa itu setelah ada kesepakatan dalam rapat di sekolah dengan para guru karena keterbatasan anggaran untuk pengumuman kelulusan siswa menggunakan jasa PT POS dan Giro.
Bekas kepala sekolah jadi tersangka korupsi dana BOS yang diduga merugikan negara Rp 2,2 miliar.
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?