Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Mantan Kepsek Ini Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Ilustrasi tersangka korupsi dana bos. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selama proses penyidikan, tersangka JS dinilai sangat kooperatif dan telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebanyak Rp 235.487.500.

Tersangka JS dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Mantan kepsek di Timur Tengah Selatan berinisial JS jadi tersangka korupsi dana BOS. Begini penjelasan pihak kejaksaan soal kasus rasuah tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News