Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Dana KPU Sebesar Rp32,7 Miliar
Selasa, 23 Agustus 2011 – 13:01 WIB
TENGGARONG- Kejaksaan Tenggarong akhirnya mengeksekusi Mantan ketua dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishak Iskandar dan Ardiansyah untuk menghuni Lapas Klas II B Tenggarong. Terpidana kasus korupsi dana KPU Kukar tahun 2004 sebesar Rp 32,7 miliar itu mendatangi Kejari di Jalan Pesut untuk menjalani pengecakan berkas, dan sore harinya sekira pukul 17.00 Wita keduanya dibawa menuju Lapas Tenggarong di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Fachruddin Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan vonis bersalah terhadap keduanya dari Mahkamah Agung.
"Mereka dipanggil dan langsung diesekusi," kata sumber Kaltim Post (JPNN Grup) di Kejari Tenggarong.
Baca Juga:
Penahanan dilakukan menyusul keluarnya putusan Kasasi Mahkaman Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ishak dan Ardiansyah. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti dan uang denda.
Baca Juga:
TENGGARONG- Kejaksaan Tenggarong akhirnya mengeksekusi Mantan ketua dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishak Iskandar
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali