Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana KPU Sebesar Rp32,7 Miliar

Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara
Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara
TENGGARONG- Kejaksaan Tenggarong akhirnya mengeksekusi Mantan ketua dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishak Iskandar dan Ardiansyah untuk menghuni Lapas Klas II B Tenggarong.  Terpidana kasus korupsi dana KPU Kukar tahun 2004 sebesar Rp 32,7 miliar itu mendatangi Kejari di Jalan Pesut untuk menjalani pengecakan berkas, dan sore harinya sekira pukul 17.00 Wita keduanya dibawa menuju Lapas Tenggarong di Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh.

"Mereka dipanggil dan langsung diesekusi," kata sumber Kaltim Post (JPNN Grup) di Kejari Tenggarong. 

Penahanan dilakukan menyusul keluarnya putusan Kasasi Mahkaman Agung yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ishak dan Ardiansyah. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti dan uang denda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong Fachruddin Siregar kepada wartawan mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan vonis bersalah terhadap keduanya dari Mahkamah Agung.

TENGGARONG- Kejaksaan Tenggarong akhirnya mengeksekusi Mantan ketua dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishak Iskandar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News