Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara

Korupsi Dana KPU Sebesar Rp32,7 Miliar

Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara
Mantan Ketua dan Sekretaris KPU Kukar Dijebloskan ke Penjara
"Bila putusan keluar, kita langsung eksekusi," kata Fachruddin.

 

Ishak, Ardiansyah dan Arbain didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana operasional KPU yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar. Posisi kasusnya, pada pemilihan presiden dan legislatif tahun 2004, KPU Kukar mendapat dana dari APBD Kukar sebesar Rp 37 miliar. Sekitar Rp 26 miliar untuk KPU dan sisanya untuk Panwas. Selain dana tersebut, KPU juga mendapat dana operasional dari APBD Kukar sebesar Rp 5 miliar. Total, ada sekitar Rp 31 miliar uang yang dikelola oleh KPU Kukar.

Dana itu digunakan membayar tunjangan dan uang kehormatan yang diberikan kepada ketua, sekretaris, anggota KPU lainnya. Belakangan Mendagri dan KPU Pusat mengeluarkan edaran; dana APBD tidak diperbolehkan untuk membayar tunjangan. APBD hanya digunakan untuk membayar gaji KPU. Sedangkan, tunjangan diambil dari dana APBN. Karena itu pembayaran uang kehormatan dan tunjangan kepada petinggi KPU ini dianggap menyalahi aturan.

Berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kaltim, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Pada tahun 2005, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)melaporkan kasus ini. Kemudian Mei 2008, Ishak dan Ardiansyah ditahan di Lapas Tenggarong setelah penyelidikan kasusnya rampung. Kemudian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, keduanya divonis bebas. Jaksa melayangkan kasasi awal 2009. Keberatan hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Arbain, bendahara KPU sementara Ishak dan Ardiansyah yang terjerat kasus yang sama dibebaskan.(fid/tom/far/fuz/jpnn)

TENGGARONG- Kejaksaan Tenggarong akhirnya mengeksekusi Mantan ketua dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Ishak Iskandar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News