Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur
Jumat, 06 September 2019 – 20:39 WIB
![Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/06/yosep-stanley-adi-prasetyo-foto-aristo-setiawanjpnncom.jpg)
Yosep Stanley Adi Prasetyo. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Nah, sepengetahuan Yosep, Gubernur Lukas tidak pernah menyatakan status keadaan darurat sipil di Bumi Cenderawasih. Tanpa penetapan status itu, maka status Papua dalam keadaan tertib sipil.
"Situasinya di sini (Papua) tertib sipil. Namun, malah ada pembatasan-pembatasan. Itu enggak tepat. Ini koordinasinya menunjukan bahwa ini enggak benar," ucap dia.
Yosep menduga langkah pemerintah pusat yang langsung membatasi internet karena bercermin keberhasilan menanggulangi kerusuhan di Jakarta Pusat pada 21 sampai 22 Mei 2019. "Itu kan pengalaman sukses yang ada di Jakarta pada bulan Mei. Ini sekarang diulang," ucap dia. (mg10/jpnn)
Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai pembatasan internet harus berdasarkan pertimbangan kepala daerah setempat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Dana Otsus Papua 2025, Supiori Kebagian Rp 101 Miliar
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Dewan Langitan
- Bawa 42 Paket Ganja, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Legasi Ottow dan Geissler di Tanah Papua