Mantan Ketua Dewan Pers Sebut Pembatasan Internet di Papua Cacat Prosedur
Jumat, 06 September 2019 – 20:39 WIB

Yosep Stanley Adi Prasetyo. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com
Nah, sepengetahuan Yosep, Gubernur Lukas tidak pernah menyatakan status keadaan darurat sipil di Bumi Cenderawasih. Tanpa penetapan status itu, maka status Papua dalam keadaan tertib sipil.
"Situasinya di sini (Papua) tertib sipil. Namun, malah ada pembatasan-pembatasan. Itu enggak tepat. Ini koordinasinya menunjukan bahwa ini enggak benar," ucap dia.
Yosep menduga langkah pemerintah pusat yang langsung membatasi internet karena bercermin keberhasilan menanggulangi kerusuhan di Jakarta Pusat pada 21 sampai 22 Mei 2019. "Itu kan pengalaman sukses yang ada di Jakarta pada bulan Mei. Ini sekarang diulang," ucap dia. (mg10/jpnn)
Mantan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menilai pembatasan internet harus berdasarkan pertimbangan kepala daerah setempat.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hadiri RDP dengan Komisi II, Wamendagri Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Fiersa Besari Bakal Pulang Dari Timika Esok Hari
- Usut Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua, KPK Periksa Pramugari