Mantan Ketua DPR Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali

"Saya enggak mau menduga-duga. Karena saya menyelesaikan dengan clear dan terbuka. Ada ruang buat mereka bernegosiasi di ruang sidang," ujarnya.
"Apakah termasuk yang diselesaikan di situ partisipasi anggota DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji dan soal jatah sisa kuota?" tanya Johnson.
Zuki kemudian membantahnya. "Enggak ada," tegasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, SDA melakukan kesepakatan dengan komisi VIII DPR dalam mengajukan nama-nama calon petugas haji yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, SDA dan komisi bidang agama itu juga disebut telah kongkalikong dalam memasukkan nama-nama orang terdekat dalam menggunakan sisa kuota haji nasional.
Sayangnya, SDA membantah dakwaan tersebut. Menurutnya, dia tidak mungkin bersepakat dengan komisi VIII dalam mengatur nama-nama calon petugas haji dan pengguna sisa kuota haji nasional. Sebab, dia mengaku memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan mitra kementerian agama tersebut. (put/jpg)
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!