Mantan Ketua DPR Jadi Saksi Meringankan Suryadharma Ali
"Saya enggak mau menduga-duga. Karena saya menyelesaikan dengan clear dan terbuka. Ada ruang buat mereka bernegosiasi di ruang sidang," ujarnya.
"Apakah termasuk yang diselesaikan di situ partisipasi anggota DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji dan soal jatah sisa kuota?" tanya Johnson.
Zuki kemudian membantahnya. "Enggak ada," tegasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, SDA melakukan kesepakatan dengan komisi VIII DPR dalam mengajukan nama-nama calon petugas haji yang tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, SDA dan komisi bidang agama itu juga disebut telah kongkalikong dalam memasukkan nama-nama orang terdekat dalam menggunakan sisa kuota haji nasional.
Sayangnya, SDA membantah dakwaan tersebut. Menurutnya, dia tidak mungkin bersepakat dengan komisi VIII dalam mengatur nama-nama calon petugas haji dan pengguna sisa kuota haji nasional. Sebab, dia mengaku memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan mitra kementerian agama tersebut. (put/jpg)
JawaPos.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024