Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun karena Korupsi
Sabtu, 20 September 2014 – 06:20 WIB
Atas tindakan terdakwa yang ikut serta dalam pencairan dana tersebut telah melanggar pidana pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Di sisi lain, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Afrizal Chaniago dan Armizen menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu istri korban langsung menangis hingga akhirnya jatuh pingsan usai mendengar jeratan hukum.(by)
PADANG - Mantan Ketua DPRD Pasaman Barat Asgul divonis selama empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi