Mantan Ketua DPRD Gorontalo Pasang Badan Bela Fadel
Amir: Satu Sen pun Fadel tak Menerima Dana Mobilitas
Jumat, 08 Juni 2012 – 17:06 WIB
Meski SP3 sudah terbit, namun kasus ini kembali dibuka Kejati Gorontalo. Alasan, dibukanya kasus ini karena ditemukan bukti tentang adanya pengembalian dana fiktif. "Karena saya menyatakan siap bertanggung jawab dalam SKB, maka saya menanggung sendiri kasus ini. Saya sampai divonis bersalah 1 tahun enam bulan dan menjalani hukuman itu," katanya.
Berkenaan dengan vonis bersalah Amir, Fadel kemudian diseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan Fadel, akhirnya Kejati Gorontalo kembali menerbitkan SP3 yang kedua pada kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.
Lagi-lagi, GCW tidak puas dengan terbitnya SP3. Diajukanlah gugatan Praperadilan atas penerbitan SP3. Kali ini, PN Gorontalo mengabulkannya. Alasan inilah, kasus dana mobilisasi kembali dibuka. Dalam amar putusan, PN Gorontalo memerintahkan Kejati Gorontalo selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Fadel Muhammad.
Fadel sendiri mengaku heran dengan putusan PN Gorontalo. "Kok bisa, dalam praperadilan sebelumnya 2 kali ditolak. Dan yang terakhir diterima. Padahal yang mengajukan gugatan lembaga dengan kantor yang sama, dan pengadilan yang sama," kata Fadel yang ikut dalam konferensi pers di Gedung Graha Anugerah, Jakarta.
JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa berani pasang badan terhadap penetapan tersangka Fadel Muhammad pada kasus dana mobilitas
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi