Mantan Ketua DPRD Gorontalo Pasang Badan Bela Fadel

Amir: Satu Sen pun Fadel tak Menerima Dana Mobilitas

Mantan Ketua DPRD Gorontalo Pasang Badan Bela Fadel
Mantan Ketua DPRD Gorontalo Pasang Badan Bela Fadel
Meski SP3 sudah terbit, namun kasus ini kembali dibuka Kejati Gorontalo. Alasan, dibukanya kasus ini karena ditemukan bukti tentang adanya pengembalian dana fiktif. "Karena saya menyatakan siap bertanggung jawab dalam SKB, maka saya menanggung sendiri kasus ini. Saya sampai divonis bersalah 1 tahun enam bulan dan menjalani hukuman itu," katanya.

Berkenaan dengan vonis bersalah Amir, Fadel kemudian diseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena tidak ditemukan bukti keterlibatan Fadel, akhirnya Kejati Gorontalo kembali menerbitkan SP3 yang kedua pada kasus yang sama dengan tersangka yang berbeda.

Lagi-lagi, GCW tidak puas dengan terbitnya SP3. Diajukanlah gugatan Praperadilan atas penerbitan SP3. Kali ini, PN Gorontalo mengabulkannya. Alasan inilah, kasus dana mobilisasi kembali dibuka. Dalam amar putusan, PN Gorontalo memerintahkan Kejati Gorontalo selaku termohon untuk melanjutkan penyidikan atas nama tersangka Fadel Muhammad.

Fadel sendiri mengaku heran dengan putusan PN Gorontalo. "Kok bisa,  dalam praperadilan sebelumnya 2 kali ditolak. Dan yang terakhir diterima. Padahal yang mengajukan gugatan lembaga dengan kantor yang sama, dan pengadilan yang sama," kata Fadel yang ikut dalam konferensi pers di Gedung Graha Anugerah, Jakarta.

JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Amir Piola Isa berani pasang badan terhadap penetapan tersangka Fadel Muhammad pada kasus dana mobilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News