Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy
Selasa, 04 Juli 2023 – 22:32 WIB
Sebelumnya, Irfan dan Endang, yang menjadi terdakwa atas perkara penggelapan bisnis SPBU, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (8/2). Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa.
Jaksa lalu mengajukan banding atas putusan itu hingga proses hukum naik ke tahap kasasi di tingkat MA. Akhirnya, MA menganulir putusan bebas PN Bale itu menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.(antara/jpnn)
Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Mbak DM Nekat Selundupkan Ratusan Pil Psikotropika ke Lapas, Penerimanya Ternyata
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Bawa Brownies Berisi Narkoba, 1 Pengunjung Lapas Banceuy Diamankan
- Jaksa Eksekusi SPBU hingga Tanah di Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar
- MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut
- Terjerat Perkara Penggelapan Rp 58,4 Miliar, Irfan Suryanagara Dituntut 12 Tahun Bui