Mantan Ketua DPRD Medan Belum Kembalikan Mobil Dinas
jpnn.com - MEDAN - Mantan Ketua DPRD Medan priode 2009-2014, Amiruddin sampai sampai saat ini belum mengembalikan satu lagi mobil dinas yang dipinjamkan kepadanya.
Padahal, masa tugasnya sebagai wakil rakyat sudah beakhir sejak Senin (15/9) lalu. Selain Amiruddin, masih ada 19 mantan anggota dewan lagi yang belum mengembalikan mobil dinasnya.
Sebagaimana diketahui, Amiruddin mendapat jatah dua unit mobil dinas, yakni Toyota Camry 2400 cc thn 2010 BK 1955 K dan Toyota Kijang Inova G 2000 cc thn 2010 BK 1034 L. Namun, baru Toyota Camry yang sudah dikembalikannya pada Sabtu (13/9) lalu, sedangkan Kijang Inova belum dikembalikan.
Hal ini diakui Sekretrais Dewan (Sekwan) Azwarlin Nasution ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/9). “Ya, masih ada satu mobil dinas lagi yang belum dikembalikannya (Amiruddin),” ucap Azwarlin.
Dijelaskannya, Sekretariat DPRD Medan sudah dua kali memberikan surat peringatan kepada mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil termasuk Amiruddin. Namun, belum ada yang mengembalikan lagi.
Meski begitu, Azwarlin mengaku masih berharap ada iktikad baik dari mantan anggota dewan tersebut untuk secepatnya mengembalikan mobil dinas, karena akan dipindahtangankan kepada anggota dewan yang baru.
Disinggung mengenai surat peringatan ke tiga, ia masih menunggu sampai Senin (22/9) mendatang.
“Kalau surat peringatan kedua tidak digubris, maka surat peringatan ketiga akan dilayangkan, dimana surat peringatan ketiga mengenai batas tenggat waktu pengembalian, apabila tidak dikembalikan maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
MEDAN - Mantan Ketua DPRD Medan priode 2009-2014, Amiruddin sampai sampai saat ini belum mengembalikan satu lagi mobil dinas yang dipinjamkan kepadanya.
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom