Mantan Ketua DPRD Simalungun Diperiksa KPK 9 Jam

Perkara Dugaan Suap di MK

Mantan Ketua DPRD Simalungun Diperiksa KPK 9 Jam
Mantan Ketua DPRD Simalungun Diperiksa KPK 9 Jam
JAKARTA -- Setelah Jumat (14/1) lalu Bupati Simalungun JR Saragih dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (18/1) giliran mantan Ketua DPRD Simalungun, Syahmidun Saragih yang dikorek keterangannya. Suami Wakil Bupati Simalungun Hj. Nuriaty Damanik, SH itu dimintai keterangan penyelidik KPK selama sembilan jam, dari pukul 09 hingga 17.00 Wib.

Syahmidun dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pemeriksaan Syahmidun sendiri tidak dipublikasikan Bagian Humas KPK. Jubir KPK Johan Budi pun tidak merespon telepon maupun SMS. Karenanya, sejumlah wartawan yang meliput di KPK, tidak mengetahui pemeriksaan ini, termasuk ketika Syahmidun keluar dari gedung KPK.

Sesaat usai dimintai keterangan, kepada JPNN melalui ponselnya, Syahmidun menjelaskan, memang dirinya dimintai keterangan dari pagi hingga petang. Kok lama, apa saja yang ditanyakan oleh penyelidik? Syahmidun menjelaskan, yang paling menyita waktu adalah saat dirinya harus mengisi formulir biodata.

"Saya menulis nama, nama istri, mertua, riwayat pekerjaan, semua deh. Saya kan harus mengingat-ngingat. Itu yang paling lama," ujar Syahmidun, yang dari nada bicaranya masih tenang dan santai. Syahmidun merupakan pentolan tim sukses pasangan JR Saragih-Hj. Nuriaty Damanik saat pemilukada Simalungun 2010.

JAKARTA -- Setelah Jumat (14/1) lalu Bupati Simalungun JR Saragih dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (18/1) giliran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News