Mantan Ketua Golkar Jabar jadi Tersangka Korupsi
Rabu, 05 Januari 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin sebagai tersangka korupsi. Pria yang akrab dipanggil Yance ini diduga telah menggelembungkan dana (mark up) pengadaan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) seluas 82 hektare di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Kasus korupsi itu bermula saat proyek PLTU I Indramayu memerlukan proses pembebasan lahan pada tahun 2004. Ada pun lahan yang dibebaskan seluas 82 hektar. Modusnya korupsinya adalah dengan menaikan harga tanah yang seharusnya Rp 22 ribu per meter per segi, namun dicatat menjadi Rp 42 ribu per meter per segi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyebutkan, korupsi itu terjadi saat Yance masih menjabat sebagai Bupati Indramayu. "Ini merupakan pengembangan penyidikan atas tiga tersangka lain yang kini tengah disidangkan," kata Babul.
Ketiganya adalah mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah Indramayu, Daddy Haryadi, mantan Kepala Dinas Pertanahan Indramayu Muhammad Ihwan, dan kuasa hukum PT Dwiyata Karya, Agung Prijoto. Menurut Babul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 42 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin sebagai tersangka korupsi. Pria yang akrab dipanggil
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini