Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

jpnn.com - PADANG - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Padang Agus Suardi menjalani sidang perkara korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, Jumat (4/11).
Dalam persidangan itu, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan kepada terdakwa Agus Suardi.
"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata Tim JPU Jaksa Penuntut Umum, Therry Gutama, Liranda Mardhatillah Cs, dalam sidang itu.
Kemudian, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,073 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita serta dilelang untuk negara sebagai uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun sembilan bulan kurungan penjara," tegasnya.
Perbuatan terdakwa dituntut oleh jaksa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 15, 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Agus Suardi, JPU juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Wakil Ketua KONI Davitson, dan Wakil Bendahara I KONI Nazar.
Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163.
Mantan Ketua KONI Padang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Padang.
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M