Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Jumat, 04 November 2022 – 21:15 WIB

Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat, di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11). ANTARA/HO-KEJARIPADANG
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padag. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana Rp 3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (antara/jpnn)
Mantan Ketua KONI Padang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Padang.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja