Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Ketua KONI Padang Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan penyelewengan dana Hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota setempat, di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11). ANTARA/HO-KEJARIPADANG

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.

Menanggapi tuntutan jaksa itu, para terdakwa yang sidang didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, perkara yang menjerat ketiga terdakwa adalah dugaan penyelewengan dana hibah KONI Padang untuk tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD Kota Padag. Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana Rp 3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (antara/jpnn)

Mantan Ketua KONI Padang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah KONI Padang.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News