Mantan Ketua KPK Itu Kini Jadi Pegawai Kantor Notaris Loh...
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar masuki babak baru dalam masa hukuman 18 tahun penjaranya. Terpidana kasus pembunuhan itu sekarang sedang menjalani program asimilasi dengan dipekerjakan di sebuah kantor notaris di wilayah Tangerang, Banten.
"Beliau sedang menjalani proses pembinaan yaitu asimilasi dengan pihak ketiga sudah hampir sebulan di kantor notaris di Tangerang," kata Kasubag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi melalui pesan singkat, Selasa (15/9).
Menurutnya, asimilasi bertujuan untuk membiasakan seorang narapidana dengan kehidupan di luar lapas. Program ini hanya diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa hukuman.
Antasari Azhar. Foto: Dok.JPNN.com
Akbar pun mengatakan, asimilasi akan terus dilakukan sampai masa 2/3 hukuman Antasari. Namun, pihak Lapas Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya, secara berkala akan melakukan evaluasi.
"Tujuan evaluasi untuk memastikan bahwa selama program tidak ada pelanggaran, seperti tidak kembali ke lapas, menunjukan perilaku buruk di masyarakat seperti membuat keributan, mabuk-mabukan dan sebagainya. Dan apabila melakukan tindak pidana lagi selama menjalani asimilasi sudah tentu dicabut," paparnya.
Lebih lanjut Akbar mengatakan, sejauh ini, Antasari telah menerima remisi sebanyak 43 bulan 20 hari. Terhitung sejak tanggal 12 Agustus lalu, mantan jaksa itu sudah masuki setengah masa hukumannya.
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar masuki babak baru dalam masa hukuman 18 tahun penjaranya. Terpidana kasus pembunuhan itu sekarang sedang
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC