Mantan Ketua KPK Itu Kini Jadi Pegawai Kantor Notaris Loh...
Selasa, 15 September 2015 – 17:41 WIB
Menurut Akbar, jika Antasari tetap berkelakuan baik dan mendapat remisi, tahun depan pimpinan KPK jilid II itu sudah bisa diusulkan untuk pembebasan bersyarat. "Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Antasari divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010 lalu karena dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Dia sempat dua kali memohon peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait vonis tersebut namun ditolak. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar masuki babak baru dalam masa hukuman 18 tahun penjaranya. Terpidana kasus pembunuhan itu sekarang sedang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng