Mantan Ketua KPK Jadi Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Idham Azis
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menjadi satu di antara penasihat ahli Kapolri Jenderal Idham Azis.
Mengacu Keputusan Kapolri bernomor Kep/117/I/2020, Agus menjadi penasihat ahli Kapolri dalam bidang penanganan korupsi.
Saat dikonfirmasi itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono tidak menampiknya. Argo menjawab diplomatis pengangkatan Agus untuk kepentingan negara.
"Ya, ini untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Argo ditemui di kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Saat disinggung pertimbangan Idham mengangkat Agus, Argo yakin sudah dilakukan analisis dan evaluasi. Jenderal Idham, kata dia, bakal hati-hati mengangkat seseorang menjadi penasihat.
"Ya, semuanya sudah memakai analisis dan evaluasi dari pimpinan Polri, ya. Jadi memilih orang yang hebat untuk mendampingi beliau untuk memajukan bangsa ini," timpal Argo.
Selain Agus, terdapat beberapa tokoh nasional yang juga diangkat menjadi penasihat ahli Jenderal Idham. Terdapat nama Hendardi, Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim menjadi penasihat ahli Kapolri di bidang HAM.
Kemudian, terdapat nama Indriyanto Seno Adji diangkat menjadi penasihat ahli Kapolri di bidang hukum. Indria Samego menjadi penasihat ahli Kapolri di bidang ilmu politik, Chaerul Huda di bidang hukum pidana, Fachry Aly di bidang sosiologi, Muradi di bidang keamanan dan politik, Hermawan Sulistyo di bidang politik.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menjadi satu di antara penasihat ahli Kapolri Jenderal Idham Azis.
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Bangga Terima Bintang Mahaputra Adipradana, Idham Azis: Untuk Motivasi Generasi Polri
- Presiden Jokowi Anugerahi Jenderal (Purn) Idham Azis Bintang Mahaputera Adipradana
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
- Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo