Mantan Ketua KPK Menilai Edhy Prabowo dan Juliari Penuhi Syarat Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Mensos Juliari P Batubara memenuhi unsur untuk dijerat dengan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Agus memandang praktik korupsi yang dilakukan Edhy dan Juliari di tengah pandemi Covid-19 itu layak diganjar dengan hukuman mati.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Ia menganggap hukuman mati terhadap kedua bekas menteri Kabinet Indonesia Maju itu bisa menjadi efek jera yang paling efektif.
Harapannya, perilaku koruptif pejabat negara dapat dicegah di kemudian hari.
"Pertimbangan penting lainnya efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi," ucap Agus.
Selain itu, ia juga meminta KPK untuk mengenakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada Edhy dan Juliari.
Kasus keduanya mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi, serta ada upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus. (tan/jpnn)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai dua eks menteri Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dihukum mati.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK