Mantan Ketua KPU Pangkep Tersangka Korupsi Dana Pilgub Sulsel

Mantan Ketua KPU Pangkep Tersangka Korupsi Dana Pilgub Sulsel
Mantan Ketua KPU Pangkep Tersangka Korupsi Dana Pilgub Sulsel

jpnn.com - PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Abdul Rahman Kambi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulsel 2013.

Kasus yang diduga merugikan negara Rp 100 juta ini juga telah menyeret mantan Bendahara KPUD Pangkep, Nasruddin. Saat ini Nasruddin tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Kasus ini bermula atas laporan salah satu staf KPU, M Nawir yang merasa ditipu. Nawir sudah tidak pernah masuk kantor karena sakit, heran karena dalam buku pembayaran, tercantum namanya sebagai staf yang melakukan perjalanan dinas dan juga menerima pembayaran bonus. Padahal, Nawir mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.

Kepala Kejari Pangekep, Yeni Anggriani mengatakan, penetapan Abdul Rahman Kambi sebagai tersangka, karena posisinya saat itu sebagai penentu kebijakan. Abdul rahman Rahman, kata Yeni, juga terbukti menandatangani pencaiaran honor dan uang perjalanan dinas atas nama M Nawir.

Diberitakan sebelumnya, mantan bendahara KPU Pangkep, NS mengaku, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga tersebut, pencairan biaya pembayaran perjalanan dinas milik Nawir, kata NS, sering dilakukan oleh mantan Ketua KPU Pangkep, Abdul Rahman Kambi. NS mengakui tak bisa menolak ketika diserahkan bukti perjalanan oleh sopir mantan ketua KPU, karena menurutnya wewenangnya sebagai bendahara tidak sampai ke sana.

"Hanya dua kali saya serahkan kepada pak Nawir, selebihnya sering diwakili sama ketua KPU kala itu atau sopirnya," tandas NS.

Sedangkan mantan Ketua KPU Pangkep, Abdul Rahman Kambi usai diperiksa penyidik kejaksaan enggan berkomentar atas tudingan NS. "Nanti saya komentar, kita tunggu proses selanjutnya," ujarnya saat itu.(syl/kas)


PANGKEP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Abdul Rahman Kambi sebagai tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News