Mantan Ketua KY Soroti Administrasi Peradilan

Misalnya, menghubungi terdakwa memberitahukan atau mendagangkan putusan tersebut.
“Ini fakta, bahkan sudah ada yang diadili dan diputus di persidangan,” ungkap Suparman.
Nah, kata dia, persoalan yang sama kini sudah hampir menjamah MK. Dia pun heran bagaimana mungkin draf putusan MK sudah beredar di luar sebelum dibacakan.
“Padahal itu rahasia negara, tapi bisa bocor di sebuah lembaga negara yang derajatnya sama dengan konstitusi (UUD 1945),” ujar Suparman.
Dia mengatakan, harus ada langkah untuk memperbaiki masalah administrasi pengadilan. Bahkan, bila perlu merombak administrator peradilan.
“Jangan-jangan selama ini menggunakan mekanisme yang longgar, yang potensial disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dia mengatakan, negara bisa masuk dalam hal ini untuk melakukan pembenahan. Sebab, administrator peradilan itu adalah pegawai negeri sipil.
Dia yakin, pembenahan yang dilakukan tidak akan mengintervensi lembaga peradilan.
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, selain hakim, ada bagian di peradilan yang tidak pernah terjamah bahkan tak terpikirkan
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY