Mantan Ketua KY Suparman Nilai Keputusan Mahfud MD Wujud Kepatuhan Hukum dan Etika
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai langkah Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam bentuk kepatuhan hukum dan etika.
Dia mengapresiasi mundurnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Langkah mundur itu semakin urgen atau penting, mengingat dekat proses pemilu 2024, terlihat proses yang tidak adil.
Suparman Marzuki mengatakan dirinya pernah meminta Mahfud untuk segera mundur setelah ditetapkan menjadi cawapres. Saat itu, Mahfud mengamini langkah mundur itu akan diambil. Sebab, langkah mundur adalah bagian dari kepatuhan akan aturan hukum dan etika umum untuk menghindari konflik kepentingan.
"Mundur itu sebagai wujud kepatuhan kepada aturan hukum dan etika umum tentang konflik kepentingan. Beliau setuju. Saat itu Pak Mahfud hanya meminta waktu membereskan beberapa hal strategis di Kementerian Polhukam yang sedang beliau kawal," kata Suparman saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Namun, saat ini kondisi pemerintahan yang adil semakin memburuk. Dia melihat Mahfud semakin mempunyai alasan kuat untuk mundur karena ada proses Pemilu yang kian jauh dari prinsip adil. Diduga hal inilah yang membuat Mahfud resah berada di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Belakangan alasan untuk mundur makin urgent seiring dengan proses-proses pemilu yang kian jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yang fair dan objektif," ungkap Suparman.
Meski demikian, dia enggan menduga puncaknya Mahfud untuk mundur karena pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden boleh ikut kampanye.
"Kita tunggu saja pernyataan Pak Mahfud setelah beliau ketemu presiden. Saya tidak mau menduga-duga," kata Suparman. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi mundurnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri