Mantan Ketua KY Suparman Nilai Keputusan Mahfud MD Wujud Kepatuhan Hukum dan Etika
![Mantan Ketua KY Suparman Nilai Keputusan Mahfud MD Wujud Kepatuhan Hukum dan Etika](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/28/a0cdf0867ecbcdedee41922f84557b82.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai langkah Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam bentuk kepatuhan hukum dan etika.
Dia mengapresiasi mundurnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Langkah mundur itu semakin urgen atau penting, mengingat dekat proses pemilu 2024, terlihat proses yang tidak adil.
Suparman Marzuki mengatakan dirinya pernah meminta Mahfud untuk segera mundur setelah ditetapkan menjadi cawapres. Saat itu, Mahfud mengamini langkah mundur itu akan diambil. Sebab, langkah mundur adalah bagian dari kepatuhan akan aturan hukum dan etika umum untuk menghindari konflik kepentingan.
"Mundur itu sebagai wujud kepatuhan kepada aturan hukum dan etika umum tentang konflik kepentingan. Beliau setuju. Saat itu Pak Mahfud hanya meminta waktu membereskan beberapa hal strategis di Kementerian Polhukam yang sedang beliau kawal," kata Suparman saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Namun, saat ini kondisi pemerintahan yang adil semakin memburuk. Dia melihat Mahfud semakin mempunyai alasan kuat untuk mundur karena ada proses Pemilu yang kian jauh dari prinsip adil. Diduga hal inilah yang membuat Mahfud resah berada di dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Belakangan alasan untuk mundur makin urgent seiring dengan proses-proses pemilu yang kian jauh dari prinsip-prinsip Pemilu yang fair dan objektif," ungkap Suparman.
Meski demikian, dia enggan menduga puncaknya Mahfud untuk mundur karena pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden boleh ikut kampanye.
"Kita tunggu saja pernyataan Pak Mahfud setelah beliau ketemu presiden. Saya tidak mau menduga-duga," kata Suparman. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi mundurnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Razman Laporkan Majelis Hakim PN Jakut ke Komisi Yudisial
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Dampak Efisiensi, Anggaran Gaji Pegawai KY Hanya Cukup sampai Oktober
- KY Patuh Efisensi Anggaran, Tetapi Berimbas ke Gaji Pegawai dan Seleksi Hakim Agung
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut