Mantan Ketua MA: Banyak yang Ngawur‎ dalam Putusan BG
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyebut banyak pertimbangan hukum yang ngawur terkait putusan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Harifin menjelaskan hakim memperluas kewenangan praperadilan dengan memasukan penetapan tersangka dengan alasan yang mengada-ngada.
"Dari yang saya amati, banyak pertimbangan yang ngawur. Putusan ini membuat kacau sistem hukum karena memberikan penafsiran yang lebih luas," kata Harifin saat dihubungi wartawan, Senin (16/2).
Putusan yang dikeluarkan hakim Sarpin terkait permohonan praperadilan Budi Gunawan juga mengakibatkan tersangka kasus dugaan korupsi tidak bisa menjadi terdakwa. Karena bisa mengajukan penetapan tersangkanya ke praperadilan.
"Semua koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka maka akan mengajukan praperadilan," ujar Harifin.
Lebih lanjut Harifin meminta agar Mahkamah Agung turun tangan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. MA bisa berperan sebagai pengawas tertinggi peradilan.
"Kalau nantinya MA akhirnya berpendapat ada kesalahan kewenangan, dan bahwa ini merusak tatanan hukum yang ada, MA dapat saja menggunakan kewenangan sebagai pengawas tertinggi peradilan," tandas Harifin. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyebut banyak pertimbangan hukum yang ngawur terkait putusan permohonan praperadilan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta