Mantan Ketua MA Ini Tak Yakin Kasus BW Bisa Dihentikan

Mantan Ketua MA Ini Tak Yakin Kasus BW Bisa Dihentikan
Bagir Manan. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pesimistis kasus pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto bisa dihentikan. Pasalnya perkara tersebut sekarang sudah masuk tahap penuntutan di Kejaksaan Agung.

"Kalau sudah penuntutan sulit dihentikan dalam prosedur hukum acara," ujar Bagir kepada wartawan di KPK, Senin (5/10).

Dalam posisi sekarang, lanjut Bagir, hanya ada dua langkah yang bisa dilakukan Kejagung untuk menghentikan proses perkara berlanjut ke tahap selanjutnya yakni sidang di pengadilan. Langkah pertama adalah mengembalikan perkara ke kepolisian dengan menyatakan berkas tidak lengkap.

Sedangkan langkah kedua adalah menghentikan semua proses dengan melakukan deponeering. Namun Bagir mengingatkan bahwa kewenangan khusus Jaksa Agung itu tidak bisa digunakan secara sembarangan.

"Kalau deponeering, harus ditunjukkan kepentingan umumnya apa sehingga Jaksa Agung bisa menunjukkan itu tidak hanya karena sentimen kita. Kalau cuma karena wartawan memprotes, itu tidak cukup," tegas guru besar ilmu hukum Universitas Pajajaran itu.

Seperti diketahui, desakan agar kasus pidana Bambang Widjojanto dihentikan belakangan ini kembali mengemuka. Bahkan sejumlah akademisi secara langsung meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung melakukan deponeering terhadap kasus tersebut. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pesimistis kasus pidana Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto bisa dihentikan. Pasalnya perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News