Mantan Ketua MK Sebut Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Sudah Lampaui Kewenangan
“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di pengadilan TUN? Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” kata Margarito.
Mantan asisten ahli hakim MK Refly Harun juga menyoroti putusan itu. Menurut dia, PTUN Jakarta telah mencampurkan kewenangan pengadilan perkara tata negara dengan pengadilan administrasi.
“Masa keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan? Seharusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga,” kata Refly, Senin (22/5).
Sengketa antara Fadel dengan DPD yang bergulir di PTUN Jakarta tersebut bermula ketika pada Agustus 2022 lembaga para senator itu menggelar sidang paripurna yang keputusannya menarik mantan gubernur Gorontalo tersebut dari jabatan wakil ketua MPR.
Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.
Namun, Fadel menolak hasil rapat paripurna DPD dengan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan.(ara/jpnn.com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva berpendapat PTUN tidak memiliki kewenangan mengadili keputusan politik mayoritas anggota DPD.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham