Mantan Ketua PPATK Laporkan Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.
"Saya serahkan itu untuk 2012-2014, saat jadi ketua PPATK," kata Yusuf di kantor KPK, Senin (5/12).
Dia mengatakan, LHKPN yang dilaporkannya ini sudah diverifikasi oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Nanti KPK kemudian menyatakan berapa sesungguhnya," kata dia.
Menurut Yusuf melaporkan harta merupakan kewajiban. Sebagai pejabat publik, tegas dia, harus mematuhi ketentuan ini sebagai bagian transparansi.
"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat apakah memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi?" kata Yusuf. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI