Mantan Ketua PPATK Laporkan Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/12).
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan, sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN.
"Saya serahkan itu untuk 2012-2014, saat jadi ketua PPATK," kata Yusuf di kantor KPK, Senin (5/12).
Dia mengatakan, LHKPN yang dilaporkannya ini sudah diverifikasi oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHPKN KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Nanti KPK kemudian menyatakan berapa sesungguhnya," kata dia.
Menurut Yusuf melaporkan harta merupakan kewajiban. Sebagai pejabat publik, tegas dia, harus mematuhi ketentuan ini sebagai bagian transparansi.
"Nanti kita bisa dilihat oleh masyarakat apakah memang pantas, wajar atau tidak menjadi pejabat publik. Karena negeri ini kalau tidak berubah, kapan lagi?" kata Yusuf. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita