Mantan Ketua PPP Divonis 9 Bulan
Rabu, 25 Januari 2017 – 12:35 WIB

Ilustrasi palu hakim.
Terhadap vonis tersebut, pihak terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah menyatakan pikir-pikir.
Saat sidang kemarin, Bahar didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Nurul Hidayat dan Jamaluddin.
Nurul menyampaikan, kliennya tidak bermaksud memfitnah.
Saat forum internal partai politik (parpol) yang dipimpinnya ketika itu, Bahar hanya menyampaikan klarifikasi.
"Klien kami tidak tahu waktu itu siaran langsung di radio. Sebab, yang tahu bahwa itu siaran langsung adalah panitia," ungkap Nurul.
Jadi, dia menjelaskan bahwa Bahar sama sekali tidak bermaksud memfitnah lewat siaran langsung.
Lagi-lagi Nurul menegaskan, di hadapan para kadernya saat itu, Bahar hanya mengklarifikasi.
Hal tersebut juga telah disampaikan di dalam persidangan.
Mantan ketua DPC PPP Baharuddin dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur.
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris