Mantan Ketua RT Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Ibu Korban Juga Disikat, Sontoloyo
Korban yang terus menolak aksi pelaku membuat mantan ketua RT itu menghentikan aksinya.
Usai kejadian tersebut, kedua anak korban berinisial BA (17) dan KM (10) ternyata juga mengaku pernah dicabuli pelaku.
Pelaku pernah menempelkan alat vitalnya ke punggung BA. Adapun KM pernah dicium dan dipeluk pelaku.
"Jadi, setelah kejadian itu, anak-anak korban baru berani bercerita," ujar Aloysius.
Korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (22/12).
Baca Juga: Melawan, Perampok Sadis Keok saat Berhadapan dengan Anak Buah Kompol Firdaus
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Seorang mantan ketua RT berinsial S (47) nekat mencabuli seorang ibu dan dua anak perempuan di kawasan Perumahan Puri Gading Alam Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi