Mantan Ketum PAN Jadi Saksi Korupsi Alkes
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:49 WIB
JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (20/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelum sidang, Soetrisno membantah menerima fee proyek Alkes. "Coba kalau anda semua dengarkan yang dikatakan saksi Yurida itu apakah anda mentransfer dana ke beberapa orang, ada nama Soetrisno Bachir, PT ini itu, jadi bukan saya saja yang ditransfer Nuki melalui Bu Yuri. Artinya transfer itu biasa saja," kata Soetrisno, kepada wartawan, Kamis (20/6).
Baca Juga:
Seperti diberitakan, Soetrisno disebut menerima komisi pengadaan alat kesehatan di Kemenkes pada 2006 yang masuk lewat rekening pribadinya senilai Rp 222,5 juta dan perusahaannya, PT Selaras Inti Internasional, senilai Rp 1,23 miliar.
"Saya transfer Rp 222,5 juta ke rekening pribadi dan Rp 1,23 miliar ke perusahaan milik Soetrisno Bachir dari sekitar Rp 1,7 miliar yang diterima Nuki," kata Yurida Adlaini, pegawai Soetrisno Bachir Foundation saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis, 13 Juni 2013.
JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan dan perbekalan untuk
BERITA TERKAIT
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Trend Asia: Sungai Kapuas Terancam Tercemar Gara-Gara Ini
- Kisah Bu Ani Menutupi Nama Sarwo Edhie Pascaperistiwa G30S/PKI
- Setelah Pelantikan Presiden, Arsjad dan Anin Sepakat Bakal Gelar Munas
- G30S Sudah Menculik 6 Jenderal, Mengapa Akhirnya Gagal?
- Lestari Moerdijat Ingatkan Pentingnya Upaya Penguatan Ideologi bagi Generasi Muda