Mantan Ketum PAN Jadi Saksi Korupsi Alkes
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:49 WIB
Yurida merupakan orang kepercayaan Nuki Syahrun, pegawai PT Heltindo International. Keduanya sama-sama bekerja di SBF. Nuki yang dimintai bantuan oleh Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, untuk mencarikan perusahaan yang memiliki Mobile X-Ray.
Sutrisno menegaskan bahwa transfer itu adalah untuk pengembalian hutang ke perusahaannya. "Transfer ke saya itu untuk mengembalikan hutang. Mungkin transfer ke lainnya transaksi bisnis. Tapi dengan saya pengembalian hutang," katanya. "Nuki itu hutang Rp 4 miliar, berarti masih kurang," tambah Bachir.
Menurut Soetrisno, dalam grup usahanya itu ada direksi yang mengelola perusahaan. "Saya ini hanya pemilik perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan, transaksi pinjam meminjam itu dilakukan oleh Nuki, adik iparnya dengan direksi perusahaan. "Yang mengetahui itu adalah direksi. Waktu diminta jadi saksi di KPK, sudah saya jelaskan semua,"
ungkapnya.
JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan dan perbekalan untuk
BERITA TERKAIT
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis