Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Eks Ketua Umum PPP M Rommahurmuziy menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Foto: Fathan Sinaga/ jpnn

BACA JUGA: Erintuah Pastikan Uang Pensiun Hakim Jamaluddin tak Akan Mengalir ke Zuraida

Romi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

VIDEO: DPR Perjuangkan Nasib Honorer K2

Majelis Hakim memvonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News