Mantan Kombatan GAM Beber Teror
Gugatan Irwandi-Muhyan Diputus Hari Ini
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:29 WIB
JAKARTA - Selain masalah tuduhan ijazah palsu, sejumlah saksi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada Aceh Utara, juga membeber aksi intimidasi.
Pada sidang Kamis (3/5), pihak penggugat, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara H Sulaiman Ibrahim-Drs T Syafruddin, mengajukan sejumlah saksi. Antara lain Misbahul Munir, mantan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, yang juga salah satu cabup Aceh Utara.
Baca Juga:
Misbahul membeber kejadian pengeboman dan penembakan terhadap rumahnya. "Rumah saya dibom molotov dan begitu penjaga rumah keluar, diberondong dengan M-16. Tapi tak ada korban," ujar Misbahul di depan majelis hakim yang dipimpin Akil Mochtar itu.
Di depan hakim, dia terang-terangan mengaku sebagai mantan kombatan GAM dan sebelumnya juga gabung ke Partai Aceh. Saat polemik terkait sikap Partai Aceh yang komit tidak akan ikut pemilukada jika ada jalur independen, Misbahul cerita, dirinya mengambil sikap beda.
JAKARTA - Selain masalah tuduhan ijazah palsu, sejumlah saksi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024