Mantan Kombatan GAM Beber Teror
Gugatan Irwandi-Muhyan Diputus Hari Ini
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:29 WIB
Penggugat juga mengajukan saksi ahli, yakni DR Dian Simatupang, yang menjelaskan soal tuduhan ijazah palsu milik Muhammad Thaib, cabup peraih suara terbanyak. Dikatakan, seorang calon harus bisa menunjukkan bukti otentik ijazahnya, sebagai syarat pencalonan.
Jika tidak punya, maka harus menunjukkan surat keterangan dari instansi berwenang yang menyebutkan ijazah aslinya hilang. "Jika masih ada keraguan, maka dinas pendidikan dan kepolisian perlu melakukan uji forensik untuk membuktikan paslu tidaknya ijazah tersebut," urainya.
Dari pihak terkait, yakni pasangan Muhammad Thaib-Drs M Jamil M.Kes, juga mengajukan saksi. Barmawi, sekretaris tim pemenangan nomor urut 10 itu, menyatakan, timnya tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk mendapatkan kemenangan dengan cara-cara teror dan intimidasi.
"Kami juga tak pernah mendapatkan teguran dari Panwas bahwa ada kader kami yang melakukan tindak pidana maupun intimidasi atau pemukulan," ujar Barmawi.
JAKARTA - Selain masalah tuduhan ijazah palsu, sejumlah saksi pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa pemilukada
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal