Mantan Komisioner Hingga Wartawan Boleh jadi Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, ketua dan anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK harus diisi sosok yang kompeten dan berpengalaman.
"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, siapa pun memang bisa menjadi Dewan KPK, asal memenuhi persyaratan dan berpengalaman di bidang hukum. "Bisa saja mantan komisioner KPK, dan tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," ujar Aziz.
Selain itu, Aziz juga tidak mempersoalkan kalau ketua dan anggota Dewas KPK itu dari partai politik, maupun Polri. "Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, why not? Dari wartawan juga boleh," ungkapnya.
"Tanpa membatasi, punya pengalaman, punya akuntabilitas dalam dunia hukum, dan bisa menganalisis UU tersebut," tambahnya.
Dia mengimbau seluruh komponen bangsa harus menjaga agar tak ada conflict of interest dalam penunjukan Dewas KPK. Semua harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kan ada di UU. Di UU ada syarat pengalaman dan sebagainya," katanya.
Aziz juga menyarankan untuk mengikuti aturan hukum soal mekanisme pemilihan menggunakan panitia seleksi atau penunjukan langsung oleh presiden. Menurut Aziz, dalam UU sudah dijelaskan bahwa anggota Dewas KPK ditunjuk langsung oleh pemerintah. "Sudah ada di UU, ditunjuk oleh pemerintah," ungkapnya. (boy/jpnn)
Aziz juga menyebutkan, sosok dari partai politik dan Polri juga boleh menjadi ketua dan anggota Dewas KPK.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Fraksi PDIP Bakal Libatkan Aktivis Melihat Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata