Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada
Rabu, 17 Januari 2018 – 23:56 WIB

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay. Foto: dokumen JPNN.Com
"Ada lho itu di putusan MK. coba baca lagi (putusannya,red), ada di halaman tertentu di satu paragraf. Jadi itu peringatan. Saya kira maksud dari putusan ini keren sekali, supaya kualitasnya bagus, adil, setara," pungkas Hadar. (gir/jpnn)
Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sipol, sama dengan verifikasi faktual
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU