Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada
Rabu, 17 Januari 2018 – 23:56 WIB
"Ada lho itu di putusan MK. coba baca lagi (putusannya,red), ada di halaman tertentu di satu paragraf. Jadi itu peringatan. Saya kira maksud dari putusan ini keren sekali, supaya kualitasnya bagus, adil, setara," pungkas Hadar. (gir/jpnn)
Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sipol, sama dengan verifikasi faktual
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024: PWNU, KPU dan Bawaslu Jakarta Resmikan Badan Pemantau Pilkada NU
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- KPU Perlu Siapkan TPS yang Ramah Penyandang Disabilitas
- Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, KPU Bilang Begini
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- TikTok Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Perkuat Upaya Menjaga Integritas Pilkada 2024