Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada

Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar N Gumay. Foto: dokumen JPNN.Com

"Ada lho itu di putusan MK. coba baca lagi (putusannya,red), ada di halaman tertentu di satu paragraf. Jadi itu peringatan. Saya kira maksud dari putusan ini keren sekali, supaya kualitasnya bagus, adil, setara," pungkas Hadar. (gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Mendagri: KPU Sudah Benar

Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sipol, sama dengan verifikasi faktual


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News