Mantan Komisioner KPU: Itu Alasan Mengada-ada
Rabu, 17 Januari 2018 – 23:56 WIB
"Ada lho itu di putusan MK. coba baca lagi (putusannya,red), ada di halaman tertentu di satu paragraf. Jadi itu peringatan. Saya kira maksud dari putusan ini keren sekali, supaya kualitasnya bagus, adil, setara," pungkas Hadar. (gir/jpnn)
Mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay membantah pandangan yang menyebut verifikasi administrasi menggunakan sipol, sama dengan verifikasi faktual
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar